
Suara revolusi.cm.Pekan Baru — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan Pengadaan Langsung (PL) yang dilaksanakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah, sekaligus untuk memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai ketentuan, transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan pemeriksaan jangan hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Menurutnya, Inspektorat perlu melakukan audit mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran dan memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Yang kami minta bukan untuk menuduh siapa pun. Kami meminta Inspektorat melakukan audit secara objektif dan transparan. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu hasil audit akan menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut memang dilaksanakan dengan benar,”ujar Miswan,Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, penggunaan metode Pengadaan Langsung bukan berarti pemerintah daerah dapat memilih atau menunjuk rekanan secara bebas tanpa memperhatikan prinsip dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Langsung merupakan salah satu metode pemilihan penyedia. Untuk pekerjaan konstruksi, Pengadaan Langsung dapat dilakukan untuk nilai paling banyak Rp400 juta, sedangkan untuk barang/jasa lainnya paling banyak Rp200 juta.
Miswan menekankan, perbedaan antara Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung juga perlu dipahami secara benar karena keduanya merupakan metode yang berbeda dan memiliki ketentuan masing-masing.Audit Diminta Tidak Sekadar Periksa Dokumen
DPW LSM KOREK Riau meminta Inspektorat Rohul melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap kegiatan Pengadaan Langsung, terutama pada sejumlah aspek yang dinilai penting.diantaranya, memastikan kegiatan memang memenuhi persyaratan menggunakan metode Pengadaan Langsung, menelusuri proses pemilihan dan penetapan penyedia, memeriksa potensi konflik kepentingan, serta memastikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) didasarkan pada harga yang wajar.
Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan mencakup dugaan penggelembungan harga atau markup, kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan kontrak, realisasi pekerjaan di lapangan, pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pemecahan paket pekerjaan dengan tujuan menghindari metode pemilihan yang seharusnya digunakan.
“Kalau ada pekerjaan senilai ratusan juta rupiah, jangan hanya melihat dokumen administrasinya. Harus dicek juga pekerjaan fisiknya. Apakah volumenya sesuai, materialnya sesuai spesifikasi, dan apakah harga yang dibayarkan pemerintah benar-benar wajar,” tegas Miswan.
Minta Ruang Pengawasan Masyarakat Dibuka
Menurut Miswan, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya menjadi tugas aparat pengawasan internal pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu membuka ruang pengaduan dan menerima informasi maupun bukti awal dari masyarakat serta organisasi masyarakat sipil terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan.
Ia menyebut, mekanisme pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan indikasi korupsi, kolusi dan/atau nepotisme yang berpotensi merugikan keuangan negara, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Markup dan Kolusi Harus Dibuktikan
LSM KOREK Riau juga menegaskan bahwa tudingan markup, kolusi maupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi atau dugaan.
Menurut Miswan, setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, baik oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan persekongkolan, pengaturan harga, konflik kepentingan, dokumen yang tidak benar atau pelanggaran lainnya, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan pengadaan pemerintah juga telah menyediakan berbagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran, mulai dari pengguguran dalam proses pemilihan, pencairan jaminan, Daftar Hitam, ganti kerugian dan/atau denda, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, pihaknya meminta agar kasus tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan Ada Kesan Rekanan Titipan”
Lebih lanjut, Miswan berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Pemeriksaan, katanya, harus mampu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Pengadaan Langsung hanya menjadi pintu untuk memberikan pekerjaan kepada rekanan tertentu,” ujarnya.
DPW LSM KOREK Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama seluruh OPD meningkatkan keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, kami tentu akan menghormatinya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta agar ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” tutup Miswan.(Gs).


