Ditjen PTPP Koordinasi Penanganan Permasalahan Bidang Tanah Proyek Tol Depok – Antasari Seksi IV

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Menjamin Kepastian Hukum Lahan Terdampak Pembangunan Jalan Tol, Ditjen PTPP Koordinasi Penanganan Permasalahan Bidang Tanah Proyek Tol Depok-Antasari Seksi IV.

Bertempat di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, M.Unu Ibnudin.

Turut hadir dalam rapat ini, Plt. Kepala Bidang PTP, Andi Sugandi, Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo, Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah II, Rose Rostisa Dewi, Perwakilan PT. Jangkar, Hasfifuddin dan para Pejabat Struktural di lingkungan Ditjen PTPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) terus mengawal dan mengoordinasikan penanganan permasalahan bidang tanah pada objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Seksi IV di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Jadi Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA

Dalam pelaksanaannya, penanganan fokus pada penguraian potensi sengketa kepemilikan dan tumpang tindih alas hak atas tanah. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi bagi seluruh pihak yang terlibat.

Skema penyelesaian yang diutamakan meliputi: Musyawarah mufakat dan mediasi bersama masyarakat serta pihak terkait, Klarifikasi dan pemutakhiran data yuridis maupun fisik oleh Kantor Pertanahan setempat, Penerapan mekanisme konsinyasi atau penyelesaian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan jika kesepakatan belum tercapai, agar proyek infrastruktur publik tetap dapat berjalan wajar tanpa merugikan hak-hak masyarakat.

Rapat koordinasi dan fasilitasi ini rutin dilakukan dengan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah di seluruh indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru