Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung pada Kamis, (20/8/2026) di Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penilaian perwujudan RTR tingkat pusat untuk meningkatkan pemahaman, menjaring masukan dan isu kewilayahan, serta mengonfirmasi data dan informasi lintas sektor.

Dalam keynote speech, Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani, menekankan bahwa Penilaian Perwujudan RTR berperan sebagai sarana check and balance untuk memastikan pembangunan konsisten dengan rencana tata ruang, menjadi dasar peninjauan kembali RTR, serta mendukung terwujudnya keadilan ruang (spatial justice).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa penilaian tidak hanya mencakup struktur dan pola ruang, tetapi juga mengidentifikasi implikasi evaluasi, termasuk lokasi yang berpotensi menjadi sasaran insentif dan disinsentif serta kebutuhan data lintas sektor.

Berdasarkan rapid assessment yang dipaparkan Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Mochamad Sauki, tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang, khususnya kawasan budidaya, masih belum optimal. Ditemukan pula ketidakselarasan substansi yang memerlukan penyesuaian melalui revisi RTR, serta isu kemacetan, banjir, penurunan kualitas lingkungan, dan persampahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha, memaparkan bahwa perwujudan struktur ruang RTRW Provinsi Jawa Barat 2022–2042 masih belum sesuai rencana, sedangkan pola ruang telah terwujud. Zona kendali juga memiliki luasan lebih signifikan dibandingkan zona yang didorong, sehingga menjadi pertimbangan dalam menentukan arah tindak lanjut pengendalian pemanfaatan ruang di Jawa Barat.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN, Dorong Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Mudah
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator

Jumat, 18 September 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 18 September 2026 - 12:19 WIB

Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:17 WIB

Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN, Dorong Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Mudah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:19 WIB