Dalam rangka mewujudkan kepastian hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan cek lokasi di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui pengecekan langsung di lapangan, diharapkan data fisik dan yuridis objek tanah dapat dipastikan secara akurat sebagai dasar dalam proses pelayanan pertanahan.
Semoga setiap tahapan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin terpercaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melayani Profesional, Terpercaya.







