Kudus – Dalam rangka mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan pemeriksaan lapang atas permohonan pemberian hak di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik objek tanah di lapangan.
Pemeriksaan lapang dilaksanakan dengan melibatkan pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak yang berbatasan dengan objek tanah. Melalui kegiatan ini, Panitia A melakukan identifikasi terhadap letak, batas-batas bidang tanah, luas, penggunaan, serta kondisi aktual objek tanah guna memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum dalam berkas permohonan telah sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain sebagai tahapan administrasi, pemeriksaan lapang juga merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan yang transparan, akurat, dan akuntabel. Verifikasi secara langsung di lokasi diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sinergi antara petugas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Hadiwarno, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan semangat mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, serta mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa dalam setiap pelaksanaan tugas.







