
Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah yang sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan lapang dilaksanakan melalui peninjauan langsung terhadap objek tanah dengan memperhatikan kondisi fisik, letak, batas-batas bidang tanah, serta informasi yang berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses penelitian data pertanahan agar berjalan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Pemeriksaan lapang juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan pelayanan yang transparan dan terpercaya kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapang ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik dan mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.









