Pembinaan di Kalimantan Tengah, Ditjen PPTR Tetapkan Langkah Percepatan Target Zero Tunggakan pada Akhir 2025

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melaksanakan Pembinaan Tugas dan Fungsi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja terhadap Kanwil BPN Kalimantan Tengah dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota pada Kamis, (27/11/2025).

Kegiatan yang dipimpin Dirjen PPTR Jonahar ini dihadiri pejabat pusat, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, seluruh Kepala Kantor Pertanahan, serta anggota Tim 6 Pembinaan Tusi Kanwil BPN Kalimantan Tengah, baik secara luring maupun daring.

Dalam arahannya, Jonahar mengapresiasi capaian kinerja Kalimantan Tengah yang dinilai terbaik dari rangkaian pembinaan sebelumnya. “Kinerja Kalimantan Tengah ini termasuk yang terbaik. Saya yakin Kalteng dapat menjadi contoh nasional dalam percepatan penyelesaian layanan pertanahan, dan mencapai zero tunggakan pada Akhir 2025,” ujar Jonahar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, melaporkan bahwa pendaftaran tanah meningkat dari 35 persen pada 2016 menjadi 70 persen setelah sembilan tahun pelaksanaan PTSL. Penyerapan anggaran diproyeksikan mencapai 99,90 persen pada 2025 dan Kalteng berada di posisi teratas secara nasional. Sementara tunggakan Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) terus menurun.

Baca Juga:  Sopyan A Jalil als Dek Mohon Agar tidak Tutup Tambang Rakyat Di Aceh

Ditjen PPTR juga menetapkan langkah percepatan penyelesaian tunggakan layanan dan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui penguatan koordinasi, penyelesaian teknis di daerah, serta penerapan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi kantor dengan beban besar. Seluruh satuan kerja ditargetkan mencapai zero (nol) tunggakan dan zero (nol) residu pada akhir Desember 2025, dengan pelaksanaan sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor B/KU.03.01/1400/IX/2025, serta pelaporan progres mingguan kepada Setditjen PPTR.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kalimantan Tengah.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru