Makassar – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha di wilayah Pulau Sulawesi. Kegiatan ini dilaksanakan pada November 2025 lalu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan penataan ruang.
Bimtek ini bertujuan untuk mendukung percepatan investasi serta meningkatkan kualitas dan kepastian layanan KKPR, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan saat ini telah memiliki Peta Badan Informasi Geospasial (BIG) skala 1:5.000. Peta tersebut menjadi salah satu data strategis yang akan digunakan sebagai penunjang dalam percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketersediaan peta skala besar tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan RDTR, sehingga mampu memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang dan berdampak langsung pada peningkatan iklim investasi daerah. “RDTR yang lengkap dan terintegrasi akan mempermudah proses perizinan berusaha melalui KKPR,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Bimtek ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan KKPR, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di bidang penataan ruang.
Informasi selengkapnya mengenai kegiatan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang di tataruang.atrbpn.go.id.













