Ditjen Tata Ruang Selenggarakan Bimtek Penguatan Layanan KKPR di Pulau Sulawesi

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha di wilayah Pulau Sulawesi. Kegiatan ini dilaksanakan pada November 2025 lalu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan penataan ruang.

Bimtek ini bertujuan untuk mendukung percepatan investasi serta meningkatkan kualitas dan kepastian layanan KKPR, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan saat ini telah memiliki Peta Badan Informasi Geospasial (BIG) skala 1:5.000. Peta tersebut menjadi salah satu data strategis yang akan digunakan sebagai penunjang dalam percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, ketersediaan peta skala besar tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan RDTR, sehingga mampu memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang dan berdampak langsung pada peningkatan iklim investasi daerah. “RDTR yang lengkap dan terintegrasi akan mempermudah proses perizinan berusaha melalui KKPR,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan Bimtek ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan KKPR, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di bidang penataan ruang.

Informasi selengkapnya mengenai kegiatan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang di tataruang.atrbpn.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

Kamis, 24 September 2026 - 23:27 WIB

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Kamis, 24 September 2026 - 23:27 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 23:26 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:26 WIB