Dirjen PSKP Berikan Arahan Strategis Penguatan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal PSKP pada Selasa, 20 Januari 2026. Arahan ini disampaikan dalam rangka memperkuat arah kebijakan penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara nasional.

Dalam arahannya, Dirjen PSKP menegaskan pentingnya keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan agar setiap proses penanganan kasus pertanahan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan terukur. Hal tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan sengketa dan konflik pertanahan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penanganan sengketa dan konflik pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga harus mengedepankan upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.

Melalui arahan strategis ini, Direktorat Jenderal PSKP diharapkan semakin solid dan sinergis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Seluruh jajaran juga diimbau untuk terus meningkatkan koordinasi, profesionalisme, serta integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang profesional dan terpercaya guna mendukung stabilitas sosial serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru