Bareskrim Polri Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah,Suararevolusi.com — Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Pati, Jepara, dan Kudus, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Sebagai langkah antisipasi, anggota Dittipiter Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis excavator di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (20/1/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas galian C tersebut diduga kuat telah merusak kawasan perbukitan dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor di wilayah sekitar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan BPI KPNPA RI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dittipiter Bareskrim Polri yang sigap merespons laporan masyarakat terkait dampak bencana banjir di Kabupaten Jepara, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang galian C. Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencemari air dan tanah di sekitar lokasi,” ujar Rahmad Sukendar di Kantor BPI KPNPA RI, Jalan Mawar, Tangerang Selatan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:  Sarasehan HANTARU 2025: Mewujudkan Tata Ruang Menuju Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Rahmad menegaskan, langkah penyisiran dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan memahami batasan lokasi dan koordinat yang boleh maupun tidak boleh ditambang. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam,” tandasnya.

BPI KPNPA RI mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata, melainkan hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Wujud Komitmen Tertib Administrasi Kantah Kab. Kudus Laksanakan Pemeriksaan Dokumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:19 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Berita Terbaru