Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, | Sejumlah praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan ini juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pati, termasuk DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga Dinas Imigrasi.

Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, bangunan PT Fuhua saat ini sudah berdiri hampir 90%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah berdiri besar, tapi izin belum ada. Kami mengantongi bukti bahwa mereka berani membangun karena diduga ada ‘lampu hijau’ atau persetujuan dari oknum di DPMPTSP. Ini masuk ranah mal administratif dan tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Bagas saat memberikan keterangan kepada media.

Laporan ini didasarkan pada keresahan warga Desa Penambuhan. Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai warga sekitar diabaikan.

Baca Juga:  Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Warga menuntut agar perusahaan mengutamakan asas kemanfaatan dan prosedur hukum yang benar, dimulai dari diskusi dan persetujuan lingkungan dengan masyarakat setempat sebelum operasional dimulai.

Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dinilai sangat janggal.

1. Dominasi WNA: Bagas menyebutkan 90% pekerja di lapangan adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.

2. Abaikan Warga Lokal: Minimnya penyerapan tenaga kerja dari warga Desa Penambuhan.

3. Pelanggaran SOP: Pekerja di lokasi ditemukan tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety atau pakaian kerja yang sesuai standar.

“Bagaimana Dinas Tenaga Kerja memperbolehkan ini? Perusahaan tidak ada izin, tapi karyawan sudah bekerja tanpa SOP yang benar dan tidak berlandaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Mereka menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa rekaman video hingga percakapan digital (chat) untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami ingin semua perusahaan di Kabupaten Pati memenuhi standar. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mempermudah pelanggaran aturan demi kepentingan segelintir oknum,” tutup Bagas.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB