Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Penguatan Integritas sebagai Fondasi Kepatuhan dan Akuntabilitas Berkelanjutan” di Jakarta pada Rabu, (6/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut evaluasi penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 sekaligus upaya memperkuat integritas, kepatuhan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ariodilah Virgantara, didampingi Kepala Bagian Program dan Hukum Setditjen PPTR, Maria Irmina Dwi Sara Nominika sebagai moderator. Hadir sebagai narasumber, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Budi Rochmanto; Spesialis SDM Ahli Muda KPK, Maskur Seto Samiaji; Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah Sumatera, Muhammad Amin Cakrawijaya; Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko Biro Ortala, Ayuhan.
Dalam sambutannya, Ariodilah Virgantara menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, khususnya di lingkungan Ditjen PPTR yang memiliki peran strategis dalam pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan, yang harus dilaksanakan secara objektif, konsisten, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan komitmen terhadap integritas menjadi hal yang sangat penting,” ujar Ariodilah.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditjen PPTR memiliki empat direktorat teknis yang seluruh tugasnya berkaitan erat dengan pelayanan publik dan pengambilan keputusan strategis, sehingga integritas menjadi nilai utama yang harus dijaga seluruh pegawai.
“Banyak tugas di Ditjen PPTR yang berhubungan dengan mitra kerja dan tidak lepas dari integritas. Kita harus mengutamakan kepentingan publik, menjaga kepercayaan, dan berani mengakui apabila ada kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Hukum Setditjen PPTR, Maria Irmina Dwi Sara Nominika, menyampaikan bahwa hasil evaluasi maturitas SPIP menunjukkan masih perlunya penguatan pada aspek pengendalian internal dan manajemen risiko.
“Penguatan integritas menjadi fondasi utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menghadapi tantangan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang semakin kompleks,” jelas Sara.
Dalam paparannya, Tri Budi Rochmanto dari KPK menekankan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Korupsi dapat terjadi karena adanya monopoli kewenangan, tingginya diskresi, dan lemahnya akuntabilitas. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, jika tidak disertai integritas, maka sistem tersebut tetap dapat disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025, sektor agraria dan tata ruang menjadi salah satu substansi dengan jumlah pengaduan masyarakat tertinggi. Karena itu, penguatan integritas dan pengawasan internal menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan tata ruang.
Pada sesi materi mengenai penerapan sanksi administratif, Muhammad Amin Cakrawijaya menegaskan bahwa penegakan hukum penataan ruang harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
“Mindset kita bukan menghindari konflik, tetapi mencari solusi. Penegakan hukum administratif merupakan langkah penting untuk mendorong pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya tantangan dalam implementasi penegakan hukum penataan ruang, seperti pembiaran pelanggaran, lemahnya posisi pemerintah terhadap pelaku usaha, hingga ketidaksinkronan data dan peta digital.
“Rencana Tata Ruang (RTR) tidak boleh hanya menjadi pajangan, tetapi harus diwujudkan melalui intervensi kebijakan dan penegakan hukum yang konsisten,” tegas Amin.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat administrator, pejabat fungsional, serta perwakilan pemerintah daerah. Melalui kegiatan tersebut, Ditjen PPTR berharap dapat memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas penerapan SPIP, serta mendorong tata kelola pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr













