Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
‎Kurang lebih 1 Tahun lamanya kondisi Jalan yang berada di Kecamatan Gunungwungkal, tepatnya didesa Ngetuk, talut yang berada disisi sungai mengalami kerusakan atau ambrol. Adanya hal itu terkesan adanya pembiaran dari pihak dinas terkait, sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Hal tersebut diketahui adanya pengguna jalan yang bersimpangan diantara dua kendaraan dan terlihat kendaraan satu hampir kejebur ketalut sungai itu. Karena pengguna jalan tidak hanya warga sekitar, melainkan dari berbagai daerah, sehingga mereka tidak mengetahui adanya kerusakan. Karena ditempat tidak adanya rambu-rambu pemberitahuan.” Kata warga, Jum’at 15 Mei 2026
‎
‎Kerusakan jalan yang membahayakan wajib diberi tanda peringatan (rambu) sebagai langkah darurat sebelum diperbaiki. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
‎
‎Pihak yang Bertanggung Jawab Berdasarkan UU LLAJ, penyelenggara jalan (pemerintah) wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan.
‎
‎Tanggung jawab ini dibagi berdasarkan status jalan.
‎
‎Jalan Nasional: Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga).
‎
‎Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi (Dinas PUPR/Bina Marga Provinsi).
‎
‎Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Kabupaten/Kota).
‎
‎Jalan Desa: Pemerintah Desa/Kelurahan.
‎
‎Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda peringatan dan menyebabkan kecelakaan, pejabat terkait dapat dipidana penjara atau denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.2.
‎
‎Apa yang Harus Dilakukan (Pemasangan Tanda)Jika perbaikan tidak dapat dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti tertulis dalam pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
‎
(Arie)
‎

Baca Juga:  Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Berita Terbaru