Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
‎Kurang lebih 1 Tahun lamanya kondisi Jalan yang berada di Kecamatan Gunungwungkal, tepatnya didesa Ngetuk, talut yang berada disisi sungai mengalami kerusakan atau ambrol. Adanya hal itu terkesan adanya pembiaran dari pihak dinas terkait, sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Hal tersebut diketahui adanya pengguna jalan yang bersimpangan diantara dua kendaraan dan terlihat kendaraan satu hampir kejebur ketalut sungai itu. Karena pengguna jalan tidak hanya warga sekitar, melainkan dari berbagai daerah, sehingga mereka tidak mengetahui adanya kerusakan. Karena ditempat tidak adanya rambu-rambu pemberitahuan.” Kata warga, Jum’at 15 Mei 2026

‎Kerusakan jalan yang membahayakan wajib diberi tanda peringatan (rambu) sebagai langkah darurat sebelum diperbaiki. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

‎Pihak yang Bertanggung Jawab Berdasarkan UU LLAJ, penyelenggara jalan (pemerintah) wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan.

‎Tanggung jawab ini dibagi berdasarkan status jalan.

‎Jalan Nasional: Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga).

‎Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi (Dinas PUPR/Bina Marga Provinsi).

‎Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Kabupaten/Kota).

‎Jalan Desa: Pemerintah Desa/Kelurahan.

‎Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda peringatan dan menyebabkan kecelakaan, pejabat terkait dapat dipidana penjara atau denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.2.

‎Apa yang Harus Dilakukan (Pemasangan Tanda)Jika perbaikan tidak dapat dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti tertulis dalam pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.

(Arie)

Baca Juga:  Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, dan Pengembangan Pertanahan dan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung di Ruang Sidang Pemerintah Kabupaten Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural ATR/BPN Secara Daring
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Wonosobo Perkuat Kolaborasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:24 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Berita Terbaru