Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi RTRW Kabupaten Mojokerto di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dirjen PPTR, Lampri, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dalam implementasi Rencana Tata Ruang (RTR), termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga kepastian hukum dan ketahanan pangan.
Bupati Mojokerto @gusbarra_ juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang. Sebanyak 79 titik indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum tanpa pemutihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan untuk memastikan revisi RTRW Kabupaten Mojokerto berjalan sesuai target, menjaga capaian LP2B hingga 87 persen, serta menciptakan iklim investasi dengan kepastian hukum yang jelas.
Melalui rapat ini, diharapkan proses revisi RTRW Kabupaten Mojokerto dapat segera rampung disertai langkah konkret penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya














