Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan kegiatan desk pengawasan pada hari Kamis, (30/4/2026) bertempat di Aula BPSDM Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Pelaksanaan desk ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi, menggali permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, dan penguatan bukti dukung untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengawasan penataan ruang tahun 2026. Dalam sesi ini, dilakukan identifikasi secara rinci terhadap komponen penilaian yang belum terpenuhi, termasuk aspek administrasi, substansi kegiatan, serta kelengkapan data dukung yang menjadi indikator penilaian kinerja penataan ruang.
Selain itu, Tim Pengawas Pusat bersama peserta juga menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi di daerah, seperti keterbatasan data, koordinasi lintas sektor, hingga pemahaman terhadap indikator penilaian. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan penelusuran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024–2025 yang masih relevan dan dapat dioptimalkan sebagai bagian dari pemenuhan komponen penilaian tahun berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, Tim Pengawas Pusat turut memberikan contoh bukti dukung yang sesuai dengan standar penilaian, serta berbagi praktik baik dari beberapa daerah yang telah berhasil meningkatkan nilai kinerja pengawasan penataan ruang. Peserta juga didorong untuk mengidentifikasi titik-titik strategis yang dapat menjadi fokus perbaikan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan kegiatan pengawasan.
Kegiatan desk dibagi ke dalam dua kelompok untuk memastikan proses pendampingan berjalan lebih efektif dan interaktif. Setiap kelompok difasilitasi oleh Tim Pengawas Pusat yang memberikan arahan teknis secara langsung, sehingga peserta dapat memperoleh solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Melalui pendekatan yang lebih mendalam dan partisipatif ini, diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pemenuhan komponen pengawasan kinerja.














