Dua kasus perkara berujung Restoratif justice.kajari Rohul jangan sampai kasus terulanglagi

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Dua kasus perkara berujung Restoratif justice.kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Suara Revolusi.com- Rohul –

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu menggelar sidang Majelis Anjungan Keadilan Restoratif Justice untuk menyelesaikan dua perkara melalui musyawarah adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama LAM Rokan Hulu, Selasa 26/05/2025 pukul 11.00 WIB.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Umum MKA Datuk Seri Drs. Yusmar, Sekretaris LAM Rapid Mahendra, jaksa fasilitator, Kasubsi Pidum Derry, serta penyidik Polsek Rokan IV Koto.

 

Kasus KDRT Diselesaikan Secara Damai

 

Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tersangka Sulaiman yang dijerat Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, berhasil dimediasi. Korban adalah istri tersangka, Yusmalinda Yanti.

 

Proses fasilitasi Restorative Justice dipimpin oleh Kasipidum Lastarida B Sitanggang SH MH. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

 

Kajari Fredy Feronico menegaskan pentingnya memastikan perdamaian ini tidak sia-sia.

Baca Juga:  Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP, Menteri Nusron Ingin Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

 

“Jangan sampai RJ tercapai lalu kejadian terulang kembali. Tujuan utamanya mengembalikan keadaan semula dan mencegah pengulangan,” ujarnya.

 

Datuk Seri Yusmar menyampaikan dukungan penuh dari Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu. “Ini kehormatan bagi LAM bisa dilibatkan. Kami siap mendukung pelaksanaan hukum di Rokan Hulu,” katanya.

 

 

 

Perkara Pencurian Sawit Nilai Rp660 Ribu Juga Berdamai

 

Perkara pencurian buah sawit dengan kerugian Rp660.000 juga diselesaikan melalui jalur adat. Korban Abdul Rahman menerima permintaan maaf dari pelaku Bilman Lubis.

 

Yusmar menjelaskan bahwa perkara seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan jika bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “LAM menyampaikan apresiasi tinggi. Semoga terobosan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Pelaku diharapkan menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.

 

Kegiatan ditutup dengan penyerahan tanjak sebagai simbol penghormatan adat. Hasil kesepakatan Restorative Justice ini akan diajukan ke tingkat pusat untuk proses penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajari Rokan Hulu Selamat kepada Pejabat Eselon I Kejaksaan RI yang Baru Dilantik, Tegaskan Dukungan bagi Korps Adhyaksa
Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau
Polsek Kabun, amankan 2 orang pengedar ganja dengan Barang Bukti
Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera
Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang
Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement
Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:48 WIB

Kajari Rokan Hulu Selamat kepada Pejabat Eselon I Kejaksaan RI yang Baru Dilantik, Tegaskan Dukungan bagi Korps Adhyaksa

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:54 WIB

Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:48 WIB

Polsek Kabun, amankan 2 orang pengedar ganja dengan Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 21:26 WIB

Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Kabun, amankan 2 orang pengedar ganja dengan Barang Bukti

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:48 WIB