Dua kasus perkara berujung Restoratif justice.kajari Rohul jangan sampai kasus terulanglagi

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Dua kasus perkara berujung Restoratif justice.kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Suara Revolusi.com- Rohul –

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu menggelar sidang Majelis Anjungan Keadilan Restoratif Justice untuk menyelesaikan dua perkara melalui musyawarah adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama LAM Rokan Hulu, Selasa 26/05/2025 pukul 11.00 WIB.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Umum MKA Datuk Seri Drs. Yusmar, Sekretaris LAM Rapid Mahendra, jaksa fasilitator, Kasubsi Pidum Derry, serta penyidik Polsek Rokan IV Koto.

 

Kasus KDRT Diselesaikan Secara Damai

 

Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tersangka Sulaiman yang dijerat Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, berhasil dimediasi. Korban adalah istri tersangka, Yusmalinda Yanti.

 

Proses fasilitasi Restorative Justice dipimpin oleh Kasipidum Lastarida B Sitanggang SH MH. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

 

Kajari Fredy Feronico menegaskan pentingnya memastikan perdamaian ini tidak sia-sia.

Baca Juga:  Pentasyarufan Daging Kornet Baznas Provinsi Jawa Tengah di Lingkungan Kanwil BPN Jateng

 

“Jangan sampai RJ tercapai lalu kejadian terulang kembali. Tujuan utamanya mengembalikan keadaan semula dan mencegah pengulangan,” ujarnya.

 

Datuk Seri Yusmar menyampaikan dukungan penuh dari Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu. “Ini kehormatan bagi LAM bisa dilibatkan. Kami siap mendukung pelaksanaan hukum di Rokan Hulu,” katanya.

 

 

 

Perkara Pencurian Sawit Nilai Rp660 Ribu Juga Berdamai

 

Perkara pencurian buah sawit dengan kerugian Rp660.000 juga diselesaikan melalui jalur adat. Korban Abdul Rahman menerima permintaan maaf dari pelaku Bilman Lubis.

 

Yusmar menjelaskan bahwa perkara seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan jika bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “LAM menyampaikan apresiasi tinggi. Semoga terobosan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Pelaku diharapkan menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.

 

Kegiatan ditutup dengan penyerahan tanjak sebagai simbol penghormatan adat. Hasil kesepakatan Restorative Justice ini akan diajukan ke tingkat pusat untuk proses penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden
Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Uncategorized

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB