Polsek Kabun, amankan 2 orang pengedar ganja dengan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu – Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering seberat bruto 8,08 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Lapangan Futsal, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (26), warga Desa Kabun, dan R (39), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kapolsek Kabun lPTU Jery paulus Sinaga,SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan depan Lapangan Futsal Desa Kabun kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kabun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket kecil ganja kering yang disimpan di dalam bungkus nasi kecil dan diletakkan tidak jauh dari lokasi pelaku berada.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka KA mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka R.

Baca Juga:  Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Berbekal keterangan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kabun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R di sebuah kedai bandrek miliknya di Desa Giti, Kecamatan Kabun, tanpa perlawanan.

Selain dua paket ganja kering dengan berat bruto 8,08 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan tes urine sementara menunjukkan bahwa tersangka KA positif mengandung amphetamine dan THC, sedangkan tersangka R dinyatakan positif THC.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. *(Humas Polres Rohul/Gs)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB