Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Gelar Akhir yang membahas sejumlah usulan pembatalan sertipikat hak milik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Merapi, Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah. (26/05/2025)
Gelar Akhir ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten terkait, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kabag Tata Usaha, Muchamad Mastur bersama Kabid Pengendalian & Penanganan Sengketa, Eni Setyosusilowati serta Kabid Survei dan Pemetaan, Defiandi Gustian. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Para Kepala Kantor Pertanahan dari ketiga kabupaten serta Para Kepala Desa setempat turut diundang untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pembatalan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan konflik pertanahan yang semakin kompleks, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya