Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Semarang pada Kamis, (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung target swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah. Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, jajaran Kementerian ATR/BPN, kepala daerah, serta pemangku kepentingan terkait di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi bagi daerah agar pembangunan dan investasi dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan pertanian pangan.
“Jawa Tengah memiliki posisi yang sangat strategis sebagai lumbung pangan nasional. Di sisi lain, daerah juga membutuhkan pembangunan. Karena itu, kami ingin mendampingi pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan tertib tanpa mengesampingkan swasembada pangan. Jawa Tengah tidak hanya bekerja untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ossy menjelaskan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) merupakan target strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Apabila lahan baku sawah belum ditetapkan sebagai LP2B, perlindungannya menjadi lemah dan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, mulai dari tingginya tekanan alih fungsi lahan sawah, ketidaksesuaian data spasial dan tekstual, hingga belum sinkronnya deliniasi LBS, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan LP2B. Menurutnya, perbaikan basis data dan penyelarasan tata ruang menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di wilayahnya. Ia menyebut Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan untuk mendukung target swasembada pangan.
“Jawa Tengah menyumbang sekitar 16,5 persen terhadap produksi pangan nasional. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan menjadi sangat penting agar kontribusi tersebut tetap terjaga. Kita juga harus memastikan pembangunan dan investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Menurut Ahmad Luthfi, dalam dua tahun terakhir luas lahan baku sawah di Jawa Tengah mengalami penurunan sekitar 17.114 hektare. Karena itu, ia mendorong percepatan penetapan LP2B minimal 87 persen dari LBS di seluruh kabupaten/kota agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Saat ini, sebanyak 13 kabupaten di Jawa Tengah telah memenuhi target Luas Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen, dengan 11 kabupaten/kota di antaranya telah menyelesaikan proses di Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PPTR Lampri menekankan bahwa pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak hanya bertujuan menjaga sawah produktif, tetapi juga memberikan kepastian bagi pembangunan yang berkelanjutan.
“Kebutuhan lahan akan terus meningkat seiring pembangunan dan pertumbuhan penduduk, sementara ketersediaannya terbatas. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan secara efektif agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu ketahanan pangan. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” tegas Lampri.
Lampri menjelaskan bahwa penetapan LP2B menjadi instrumen penting dalam pengendalian alih fungsi lahan. Dengan terpenuhinya target LP2B sebesar 87 persen, pemerintah daerah tetap memiliki ruang sebesar 13 persen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun Proyek Strategis Nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, skema kerja sama antardaerah juga dapat menjadi solusi bagi daerah yang kesulitan memenuhi target tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan lahan pertanian sangat bergantung pada sinkronisasi antara LP2B dan instrumen tata ruang.
“Gubernur perlu memastikan 87 persen sebaran LBS menjadi LP2B dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW maupun RDTR. Dengan begitu, perlindungan lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor,” jelasnya.
Suyus menambahkan bahwa secara nasional baru 208 dari 508 kabupaten/kota yang telah memasukkan KP2B ke dalam RTRW. Untuk Jawa Tengah, persentase KP2B terhadap LBS telah mencapai 85,11 persen, sehingga berpotensi menjadi provinsi pertama yang mampu menyelesaikan target penetapan LP2B di tingkat provinsi. Melalui rapat koordinasi ini, ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penetapan LP2B, memperkuat integrasi perlindungan lahan pertanian ke dalam tata ruang, serta meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr














