Dukung Penelitian UGM, Ditjen PPTR : Masalah Alih Fungsi Lahan Bukan Hanya Soal Angka,Tetapi Juga Spasial

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Dalam rangka mendukung penelitian hibah KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) turut berpartisipasi dalam talkshow stakeholder convening yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada Selasa, (9/6/2026). Penelitian yang bertajuk “Investigasi terhadap Manajemen Data dan Praktik Tata Kelola untuk Perlindungan Lahan Pertanian di Yogyakarta: Mengintegrasikan Pemetaan Partisipatif dan Analisis Kebijakan” ini berfokus pada pembaruan basis data spasial eksisting yang diperlukan untuk perlindungan lahan pertanian serta peningkatan kualitas data di dalamnya.

Talkshow tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan, antara lain Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Bupati Kulon Progo, serta perwakilan Petani Milenial, dengan moderator Sri Tuntung Pandangwati dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, yang dalam hal ini mewakili Ditjen PPTR menegaskan bahwa permasalahan alih fungsi lahan sawah bukan hanya sebatas angka saja tetapi juga spasial, sehingga kebijakan penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) perlu diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang. Mendorong hal tersebut, Ditjen PPTR tengah berupaya menyiapkan basis data spasial LSD yang terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta, serta diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian, Dede Sulaeman menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah harus memenuhi proses dan kaidah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut terkait upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah, Aria Indra Purnama menegaskan perlunya pemberian insentif dan disinsentif. Aria mencontohkan insentif berupa program konsolidasi tanah dan konsep transfer of development rights dapat meningkatkan nilai tanah dan pemerataan pendapatan, khususnya bagi petani. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam sektor pertanian antara lain digitalisasi sistem irigasi sprinkler, penggunaan traktor dengan kendali jarak jauh, serta pengembangan smart greenhouse. “Petani harus kaya!”, tegas Agung sejalan dengan pandangan Aria mengenai pentingnya pemberian insentif bagi pelaku sektor pertanian. Sementara itu, perwakilan Petani Milenial, Indah Bekti Utami, memandang bahwa usaha sektor pertanian mempunyai peluang besar di masa mendatang, dengan maraknya konten-konten bertema petani muda di media sosial.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural ATR/BPN Secara Daring
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Wonosobo Perkuat Kolaborasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:24 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Berita Terbaru