Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Penganjaran, Kecamatan Bae, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pendaftaran dan penetapan hak atas tanah yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan melibatkan pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.
#ATRBPN #KantahKudus #PanitiaA #PemeriksaanTanah #KepastianHukum PelayananPertanahan BPNMelayani BerAKHLAK
BanggaMelayaniBangsa KabupatenKudus DesaPenganjaran KecamatanBae














