Ditjen PPTR Gelar Forum Diskusi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bersama Akademisi dan Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Pontianak – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Forum Diskusi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang pada Selasa, (21/4/2026) di Universitas Tanjungpura (UNTAN), Kota Pontianak. Kegiatan ini diikuti oleh akademisi, mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), serta para pemangku kepentingan di bidang penataan ruang.

Forum tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Rektor UNTAN, Garuda Wiko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengendalian Pemanfaatan Ruang menghadapi tantangan antara dorongan kemudahan berusaha dan kewajiban menjaga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperlukan komitmen dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengawal pelaksanaan penataan ruang. UNTAN sebagai institusi akademik berperan penting dalam mengawal pelaksanaan penataan ruang, salah satunya melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang bertujuan untuk mendorong perwujudan tata ruang sesuai dengan RTRW,” ujar Garuda.

Ia menambahkan, forum ini menjadi momentum awal untuk memperkuat kerja sama antara UNTAN dengan Kementerian ATR/BPN, baik melalui kerja praktik, penelitian, maupun bentuk kolaborasi lainnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, mengungkapkan bahwa sebanyak 99 persen RTRW provinsi, kabupaten, dan kota telah ditetapkan dan perlu dijaga implementasinya melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.

“Sebanyak 99% Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota telah ditetapkan. Karena itu, implementasinya perlu dijaga melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang guna mencegah kekumuhan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, konflik ruang, hingga risiko bencana seperti banjir,” jelas Aria.

Baca Juga:  Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

Aria juga menekankan pentingnya peran akademisi dan mahasiswa dalam mengawal praktik pemanfaatan ruang secara aktual di lapangan, serta keikutsertaannya dalam Forum Penataan Ruang di daerah, khususnya di Kalimantan Barat.

Dari sisi akademisi, dosen UNTAN, Hafzhi Nur Azmi, menyampaikan bahwa materi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang telah terintegrasi dalam kurikulum Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Fakultas Teknik UNTAN melalui pendekatan Outcome Based Education (OBE).

”Materi ini membekali mahasiswa untuk mengevaluasi ketercapaian rencana tata ruang sebagai bagian dari siklus perencanaan tata ruang,” ungkap Hafzhi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran perguruan tinggi melalui integrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk melalui kerja praktik, kuliah lapangan, serta penyelarasan tema riset dengan kebutuhan pemerintah guna mendukung kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

Hal senada disampaikan dosen PWK UNTAN, Chairunnisa, yang menilai Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis dengan potensi besar dari aspek geografis, sumber daya alam, dan konektivitas wilayah, termasuk wilayah perbatasan negara serta Sungai Kapuas sebagai urat nadi aktivitas ekonomi. Namun, ia mengingatkan Kalimantan Barat juga menghadapi tantangan berupa tekanan pemanfaatan ruang akibat pembangunan, perubahan penggunaan lahan, hingga ketimpangan wilayah.

”Pengendalian Pemanfaatan Ruang perlu diperkuat dengan memperhatikan konteks kearifan lokal,” tegas Chairunnisa.

Kegiatan ini ditutup oleh Dekan Fakultas Teknik UNTAN, Slamet Widodo. Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan satu kesatuan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

”Pengendalian Pemanfaatan Ruang berperan dalam memastikan pelaksanaan tetap konsisten dengan rencana tata ruang,” ujar Slamet.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal dalam memahami praktik di lapangan, sekaligus memperkuat perspektif yang tidak hanya berfokus pada aspek perencanaan tata tuang, tetapi juga pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB