KAMUS PERTANAHAN – PART 3 EDISI WAKAF “Ngomongin Tanah Wakaf, Yuk Paham Istilahnya!”

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN! 👋
Pernah dengar istilah pertanahan yang bikin kening berkerut? 🤯
Tenang, kamu nggak sendiri! Supaya nggak bingung lagi, yuk kita mulai kenalan sama istilah-istilah yang sering muncul di dunia pertanahan!

📖 Kamus Pertanahan adalah seri khusus yang bakal kupas tuntas istilah-istilah penting di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Semua definisinya bersumber resmi, lho! Mulai dari:
✅ Undang-Undang
✅ Peraturan Pemerintah
✅ Keputusan Presiden
✅ Instruksi Presiden
✅ Hingga Peraturan Menteri dan literatur pertanahan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 Di Part 3 ini, kita mulai dari dasar-dasarnya dulu ya! Biar kalau denger Kata “Tanah Wakaf” kamu udah nggak asing lagi. 😉

Yuk simak, save, dan share ke temanmu yang pengin #MelekPertanahan bareng kamu!

Pengertian Wakaf
Wakaf dalam konteks pertanahan, adalah perbuatan hukum di mana seseorang atau badan hukum memisahkan sebagian dari harta kekayaannya, berupa tanah, untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Perwakafan tanah milik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Tanah yang diwakafkan menjadi milik Allah SWT, dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Wakif : adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Nadzhir : adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir memiliki peran penting dalam pengelolaan harta wakaf, baik berupa perorangan maupun badan hukum.

Baca Juga:  Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kudus Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Petugas Kebersihan

Akta Ikrar Wakaf (AIW) : adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mencatat pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan) untuk menyerahkan harta bendanya kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Akta Pengganti Akta ikrar Wakaf (APAIW) : adalah akta yang dibuat sebagai pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW) ketika AIW tidak mungkin dibuat, misalnya karena wakif telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, tetapi perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan petunjuk dan keterangan dua orang saksi.

PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. PPAIW adalah pejabat yang ditunjuk dan berwenang untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), yaitu dokumen hukum yang mengikat secara sah wakif dan wakafnya.

Sertipikat tanah Wakaf : Sertipikat Tanah Wakaf adalah Surat Tanda Bukti Tanah Wakaf

 

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#setiapkitaadalahhumas
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#Layananprioritas
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB