
Suara revolusi.com. Pasir pengarayan–
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan dan tahanan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra, beserta narasumber dari Posbakum dan para peserta dari kalangan tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyuluhan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai materi penting, mulai dari edukasi dan penyuluhan hukum, layanan konsultasi hukum secara gratis, pendampingan terhadap persoalan hukum yang dihadapi, hingga pemahaman mengenai hak dan kewajiban setiap peserta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak para tahanan untuk memperoleh akses informasi dan pemahaman hukum.
“Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana bagi para tahanan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman hukum yang benar sesuai dengan materi yang disampaikan narasumber,” ujar Ega.
Menurutnya, sinergi antara Lapas dan Posbakum diharapkan terus terjalin sehingga layanan bantuan hukum dan edukasi kepada para tahanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak tahanan, khususnya akses terhadap informasi dan layanan hukum.
Diharapkan, penyuluhan tersebut mampu menambah wawasan hukum para peserta sehingga mereka lebih memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang dijalani.pungkasnya.
(Gs).










