Pembahasan Draf Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#HaiSobatDitjenSPPR

Jakarta (2/7) – Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menyelenggarakan pembahasan Draf Petunjuk Teknis (Juknis) Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 1-2 Juli 2026.

Adapun Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026 nantinya memuat petunjuk penyelesaian KW456 dan perbaikan anomali data spasial bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menyampaikan bahwa penyelesaian KW456 menjadi salah satu key performance indicator (KPI) bidang survei dan pemetaan di tahun 2026. Oleh sebab itu, Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah diperlukan sebagai guidance untuk mengawal penyelesaian KW456.

“Dalam 2 hari ini, kita akan mematangkan draf juknis dengan mengumpulkan pengalaman yang panjang dan berulang, sehingga di akhir ada draf juknis yang bisa diajukan kepada Dirjen SPPR,” ujar Farid

Baca Juga:  Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, turut membagikan kisah keberhasilan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Politeknik Agraria STPN di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Selama 52 hari, 510 orang taruna diturunkan untuk membantu percepatan peningkatan kualitas KW456. Hasilnya 1 orang taruna dapat menyelesaikan 10-18 bidang per hari,” ungkap Yanti.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan sharing session upaya penyelesaian KW456. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Yan Septedyas, mengungkapkan bahwa jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari untuk mendorong penyelesaian KW456 di Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan ini, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang turut menyampaikan upaya yang dilakukan dalam mendukung penyelesaian KW456. Enggar Prasetyo Aji menjelaskan upaya Integrasi Kegiatan Peningkatan Kualitas Bidang Tanah dengan Aplikasi KKP.

Baca selengkapnya pada djsppr.atrbpn.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Tata Kelola Prima, Ditjen PTPP Gelar Rapat Inventarisasi Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh
Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan Daerah
Evaluasi Capaian Kegiatan Penataan Agraria
Wujudkan Pengadaan Tanah yang Berkualitas Kanwil BPN Provinsi Jateng Gelar Pelatihan Penggunaan SIPT
Sinergi yang Kuat Pelayanan yang Berkualitas : ATR/BPN dan PPAT bersama Jaga Kepastian Hukum Pertanahan
Apel Pagi : Tingkatkan Disiplin dan Optimalkan Penyerapan Anggaran
Sinergi Kanwil BPN Jawa Tengah dan UNIMUS Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf melalui KKN Tematik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:32 WIB

Pastikan Tata Kelola Prima, Ditjen PTPP Gelar Rapat Inventarisasi Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:15 WIB

Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Evaluasi Capaian Kegiatan Penataan Agraria

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:12 WIB

Wujudkan Pengadaan Tanah yang Berkualitas Kanwil BPN Provinsi Jateng Gelar Pelatihan Penggunaan SIPT

Berita Terbaru

Uncategorized

Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan Daerah

Kamis, 9 Jul 2026 - 13:15 WIB

Uncategorized

Evaluasi Capaian Kegiatan Penataan Agraria

Kamis, 9 Jul 2026 - 13:13 WIB