Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melakukan koordinasi Penataan Akses yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), (27-28/05/2025).
Koordinasi dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung Barat, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Kepala Bidang Pertanahan, dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Tujuan koordinasi ini adalah pembahasan tahapan kegiatan dan penyusunan anggaran yang perlu diakomodasikan pemerintah daerah.
Selanjutnya, dilakukan kunjungan lapang untuk mengidentifikasi potensi pemberdayaan di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan. Ditemukan bahwa Desa Cipada memiliki komoditas unggulan, yaitu kopi, teh, dan cengkeh serta potensi pada sektor pariwisata.
Diharapkan ke dapan bisa menjadi contoh terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Penataan Akses yang bersumber dari APBD kabupaten/kota sehingga integrasi program dan anggaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya