Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Karawang – Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono atau yang akrab disapa Uwa Suro, mengutuk keras dugaan aksi oknum yang membuang limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

“Kalau benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan jadikan saluran irigasi sebagai tempat pembuangan limbah demi menghindari biaya pengelolaan. Perbuatan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Uwa Suro, Jum’at (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saluran irigasi tersebut memiliki fungsi vital karena selain digunakan untuk mengairi lahan pertanian, juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, aliran irigasi itu menjadi salah satu sumber pasokan air baku bagi layanan PDAM di wilayah Batujaya.

“Kalau benar tercemar limbah B3, dampaknya bukan hanya merusak sawah dan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Tidak Ingin Dimanfaatkan Mafia Tanah dalam Pertarungan Sumber Daya Agraria, Menteri Nusron Ingin MASKI Perkuat Integritas

Uwa Suro meminta aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk menelusuri asal limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila terbukti terlibat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis lainnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, untuk memastikan seluruh proses pengangkutan limbah dilakukan sesuai prosedur.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Oknum yang sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga membuang limbah masih dalam proses penelusuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB