Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Karawang – Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono atau yang akrab disapa Uwa Suro, mengutuk keras dugaan aksi oknum yang membuang limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

“Kalau benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan jadikan saluran irigasi sebagai tempat pembuangan limbah demi menghindari biaya pengelolaan. Perbuatan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Uwa Suro, Jum’at (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saluran irigasi tersebut memiliki fungsi vital karena selain digunakan untuk mengairi lahan pertanian, juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, aliran irigasi itu menjadi salah satu sumber pasokan air baku bagi layanan PDAM di wilayah Batujaya.

“Kalau benar tercemar limbah B3, dampaknya bukan hanya merusak sawah dan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Apel Pagi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah tekankan Ketertiban Pengelolaan Barang Milik Negara

Uwa Suro meminta aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk menelusuri asal limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila terbukti terlibat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis lainnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, untuk memastikan seluruh proses pengangkutan limbah dilakukan sesuai prosedur.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Oknum yang sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga membuang limbah masih dalam proses penelusuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB