Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Karawang – Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono atau yang akrab disapa Uwa Suro, mengutuk keras dugaan aksi oknum yang membuang limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

“Kalau benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan jadikan saluran irigasi sebagai tempat pembuangan limbah demi menghindari biaya pengelolaan. Perbuatan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Uwa Suro, Jum’at (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saluran irigasi tersebut memiliki fungsi vital karena selain digunakan untuk mengairi lahan pertanian, juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, aliran irigasi itu menjadi salah satu sumber pasokan air baku bagi layanan PDAM di wilayah Batujaya.

“Kalau benar tercemar limbah B3, dampaknya bukan hanya merusak sawah dan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Kantah Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 26 Desember 2025

Uwa Suro meminta aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk menelusuri asal limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila terbukti terlibat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis lainnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, untuk memastikan seluruh proses pengangkutan limbah dilakukan sesuai prosedur.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Oknum yang sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga membuang limbah masih dalam proses penelusuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB