DPW LSM KOREK Riau Soroti Pengawasan LPG 3 Kg di Rokan Hulu, Desak Disperindag Perketat Pengawasan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com.Pasir Pengaraian – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyoroti pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu terhadap distribusi dan harga eceran LPG subsidi 3 kilogram yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag memiliki peran penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan serta harga jual kepada masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila masih ditemukan LPG subsidi dijual di atas HET atau terjadi kelangkaan di lapangan, Disperindag perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi. Masyarakat jangan sampai dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tegas Miswan kamis (30/7/2026).

Senada dengan itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag., meminta Disperindag Rokan Hulu bersikap transparan kepada masyarakat terkait dasar penetapan HET, mekanisme distribusi, serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.

Baca Juga:  Perkuat Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Manager Loket Laksanakan Briefing Pagi Petugas Front Office

Menurut Darbi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran maupun permainan harga, kami berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

DPW LSM KOREK Riau juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan LPG 3 kilogram, mengevaluasi rantai distribusi mulai dari agen hingga pangkalan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong tata kelola distribusi LPG subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang masih memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

*(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:41 WIB

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:39 WIB

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:37 WIB

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:37 WIB

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:35 WIB

Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Berita Terbaru