DPW LSM KOREK Riau Soroti Pengawasan LPG 3 Kg di Rokan Hulu, Desak Disperindag Perketat Pengawasan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com.Pasir Pengaraian – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyoroti pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu terhadap distribusi dan harga eceran LPG subsidi 3 kilogram yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag memiliki peran penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan serta harga jual kepada masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila masih ditemukan LPG subsidi dijual di atas HET atau terjadi kelangkaan di lapangan, Disperindag perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi. Masyarakat jangan sampai dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tegas Miswan kamis (30/7/2026).

Senada dengan itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag., meminta Disperindag Rokan Hulu bersikap transparan kepada masyarakat terkait dasar penetapan HET, mekanisme distribusi, serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.

Baca Juga:  ATR/BPN Percepat Penetapan LP2B, Terima Audiensi Pemkab Sidoarjo dan Pemalang

Menurut Darbi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran maupun permainan harga, kami berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

DPW LSM KOREK Riau juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan LPG 3 kilogram, mengevaluasi rantai distribusi mulai dari agen hingga pangkalan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong tata kelola distribusi LPG subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang masih memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

*(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Gelar Rapat Anggota, Perkuat Tata Kelola dan Kebersamaan
Pensiunan PNS ditangkap tim unit PPA Polres Kampar.ini Faktanya
Kajari Rokan Hulu Selamat kepada Pejabat Eselon I Kejaksaan RI yang Baru Dilantik, Tegaskan Dukungan bagi Korps Adhyaksa
Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau
Polsek Kabun, amankan 2 orang pengedar ganja dengan Barang Bukti
Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera
Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:06 WIB

DPW LSM KOREK Riau Soroti Pengawasan LPG 3 Kg di Rokan Hulu, Desak Disperindag Perketat Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Gelar Rapat Anggota, Perkuat Tata Kelola dan Kebersamaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:39 WIB

Pensiunan PNS ditangkap tim unit PPA Polres Kampar.ini Faktanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:54 WIB

Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:48 WIB

Polsek Kabun, amankan 2 orang pengedar ganja dengan Barang Bukti

Berita Terbaru

Uncategorized

Pensiunan PNS ditangkap tim unit PPA Polres Kampar.ini Faktanya

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:39 WIB