
Suara revolusi.com.Pasir Pengaraian – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyoroti pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu terhadap distribusi dan harga eceran LPG subsidi 3 kilogram yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag memiliki peran penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan serta harga jual kepada masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila masih ditemukan LPG subsidi dijual di atas HET atau terjadi kelangkaan di lapangan, Disperindag perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi. Masyarakat jangan sampai dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tegas Miswan kamis (30/7/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag., meminta Disperindag Rokan Hulu bersikap transparan kepada masyarakat terkait dasar penetapan HET, mekanisme distribusi, serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.
Menurut Darbi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran maupun permainan harga, kami berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
DPW LSM KOREK Riau juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan LPG 3 kilogram, mengevaluasi rantai distribusi mulai dari agen hingga pangkalan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi.
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong tata kelola distribusi LPG subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang masih memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
*(Gs).







