DPW LSM KOREK Riau Soroti Pengawasan LPG 3 Kg di Rokan Hulu, Desak Disperindag Perketat Pengawasan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com.Pasir Pengaraian – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyoroti pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu terhadap distribusi dan harga eceran LPG subsidi 3 kilogram yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindag memiliki peran penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan serta harga jual kepada masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila masih ditemukan LPG subsidi dijual di atas HET atau terjadi kelangkaan di lapangan, Disperindag perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi. Masyarakat jangan sampai dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tegas Miswan kamis (30/7/2026).

Senada dengan itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag., meminta Disperindag Rokan Hulu bersikap transparan kepada masyarakat terkait dasar penetapan HET, mekanisme distribusi, serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.

Baca Juga:  Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Menurut Darbi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran maupun permainan harga, kami berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

DPW LSM KOREK Riau juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan LPG 3 kilogram, mengevaluasi rantai distribusi mulai dari agen hingga pangkalan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong tata kelola distribusi LPG subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang masih memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

*(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB