
Suara revolusi. Rokan Hulu –
Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu agar segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan tersebut disampaikan seiring diberlakukannya program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi selama bulan Agustus 2026.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Suheri Sitorus menjelaskan, melalui program ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan kebijakan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status administrasi kendaraan kembali tertib dan sah.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Suheri.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi administrasi maupun kendala hukum, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat untuk mendatangi Kantor Samsat Rokan Hulu atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan guna memperoleh informasi dan pelayanan pembayaran pajak.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Meski demikian, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi. Mari bersama-sama tertib administrasi, patuhi aturan lalu lintas, dan wujudkan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu,” tutup AKP Suheri Sitorus. *(Gs)*
.









