Kasat Lantas Polres Rohul Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi. Rokan Hulu –

Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu agar segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan tersebut disampaikan seiring diberlakukannya program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi selama bulan Agustus 2026.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Suheri Sitorus menjelaskan, melalui program ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan kebijakan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status administrasi kendaraan kembali tertib dan sah.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Suheri.

Baca Juga:  Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi administrasi maupun kendala hukum, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat untuk mendatangi Kantor Samsat Rokan Hulu atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan guna memperoleh informasi dan pelayanan pembayaran pajak.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Meski demikian, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi. Mari bersama-sama tertib administrasi, patuhi aturan lalu lintas, dan wujudkan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu,” tutup AKP Suheri Sitorus. *(Gs)*

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Optimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional
Temu Wicara REG VIII Wilayah II Riau-Kepri di UPP : Wabup Rohul Ajak Mahasiswa Berinovasi dan Berkolaborasi
KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Sinergi Kementerian PANRB dan Ditjen PPTR Dorong Pemda Terapkan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang
Percepat Penetapan Lahan Sawah yang di Lindungi, Kementerian/Lembaga Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan
Ditjen PPTR Bekali Pemerintah Daerah melaui Bimtek untuk Perkuat Penertiban Pemanfaatan Ruang
Ditjen PPTR Lakukan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR untuk Dukung Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang
Ditjen PPTR Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

Kasat Lantas Polres Rohul Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Optimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Temu Wicara REG VIII Wilayah II Riau-Kepri di UPP : Wabup Rohul Ajak Mahasiswa Berinovasi dan Berkolaborasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:43 WIB

KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sinergi Kementerian PANRB dan Ditjen PPTR Dorong Pemda Terapkan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang

Berita Terbaru