Kasat Lantas Polres Rohul Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi. Rokan Hulu –

Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu agar segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan tersebut disampaikan seiring diberlakukannya program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi selama bulan Agustus 2026.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Suheri Sitorus menjelaskan, melalui program ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan kebijakan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status administrasi kendaraan kembali tertib dan sah.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Suheri.

Baca Juga:  Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi administrasi maupun kendala hukum, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat untuk mendatangi Kantor Samsat Rokan Hulu atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan guna memperoleh informasi dan pelayanan pembayaran pajak.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Meski demikian, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi. Mari bersama-sama tertib administrasi, patuhi aturan lalu lintas, dan wujudkan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu,” tutup AKP Suheri Sitorus. *(Gs)*

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB