Kasat Lantas Polres Rohul Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi. Rokan Hulu –

Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu agar segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan tersebut disampaikan seiring diberlakukannya program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi selama bulan Agustus 2026.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Suheri Sitorus menjelaskan, melalui program ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan kebijakan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status administrasi kendaraan kembali tertib dan sah.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Suheri.

Baca Juga:  Jam Tangan Kadis PUPR Ramai Diperbincangkan Netizen Saat Hadiri Audiensi

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi administrasi maupun kendala hukum, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat untuk mendatangi Kantor Samsat Rokan Hulu atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan guna memperoleh informasi dan pelayanan pembayaran pajak.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Meski demikian, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi. Mari bersama-sama tertib administrasi, patuhi aturan lalu lintas, dan wujudkan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu,” tutup AKP Suheri Sitorus. *(Gs)*

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS KEMBALI HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK, DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT
WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS LAKSANAKAN PEMERIKSAAN LAPANG PANITIA A
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Terima Audiensi Pengadilan Agama Kudus, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Pastikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantah Kudus Laksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia A di Desa Janggalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:33 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:30 WIB

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS KEMBALI HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK, DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Berita Terbaru

Uncategorized

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Okt 2026 - 07:33 WIB