Ketua Akpersi DPD provinsi Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polresta Karawang

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Akpersi DPD provinsi Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polresta Karawang 

KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.

Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”

Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif

Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.

AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.

“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

**Redaksi**

Ketua Akpersi DPD provinsi Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polresta Karawang

KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.

Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”

Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:  Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif

Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.

AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.

“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

**Redaksi**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR
Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi
Kementerian ATR/BPN Pertegas Komitmen bersama 73 Kepala Daerah dalam Upaya Akselerasi Penyusunan RDTR Region II
Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, ATR/BPN Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Modern dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menguat, Optimisme Menuju 6% pada Akhir 2026
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat
Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir Kembali di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Pertegas Komitmen bersama 73 Kepala Daerah dalam Upaya Akselerasi Penyusunan RDTR Region II

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, ATR/BPN Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Modern dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menguat, Optimisme Menuju 6% pada Akhir 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:35 WIB