Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR melaksanakan Pengarahan dan Pelepasan Peserta Diklat Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, pada Selasa, (11/8/2026). Kegiatan ini menandai pelepasan 30 peserta untuk mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, pada 12 Agustus–10 September 2026.
Dalam arahannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas PPNS Penataan Ruang di tengah meningkatnya kompleksitas pelanggaran pemanfaatan ruang. Berdasarkan data per 7 Agustus 2026, sebanyak 884 personel telah mengikuti Diklat PPNS Bidang Penataan Ruang, namun hanya 326 yang masih aktif, terdiri atas 34 PPNS Pusat, 66 PPNS Provinsi, dan 226 PPNS Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV sekaligus Ketua Panitia, Aristiyono Devri Nuryanto, menyampaikan bahwa diklat dilaksanakan dengan pola 200 JP selama 30 hari dan diikuti 30 peserta yang telah melalui proses seleksi serta verifikasi administrasi. Peserta terdiri atas 3 orang dari Kementerian ATR/BPN Pusat, 18 orang dari Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, serta 9 orang dari Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta akan mempelajari kode etik PPNS, hukum pidana dan acara pidana, manajemen dan administrasi penyidikan, tindak pidana penataan ruang, hingga praperadilan. Pembelajaran melibatkan pengajar dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN, serta asesmen dari Kejaksaan Agung sebagai salah satu persyaratan sebelum pelantikan PPNS Bidang Penataan Ruang.
Kegiatan ditutup dengan pelepasan simbolis melalui penyerahan kurikulum kepada perwakilan peserta sebagai tanda dimulainya rangkaian pendidikan dan pelatihan selama 30 hari.
Kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id






