

Suara revolusi.com.Tambusai– Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tambusai. Seorang pemuda berinisial AH (20) diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah Sungai Napal, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menyita 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Napal, Desa Batang Kumu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, personel Unit Reskrim bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah pada Rabu sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 12 paket plastik klip bening berukuran kecil diduga sabu dari kantong celana sebelah kanan AH.
Dari kantong belakang sebelah kanan tersangka, polisi juga menemukan satu dompet warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp114.000.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, yakni satu bong yang dimodifikasi dari botol minuman, satu kaca pirex, satu mancis, satu gunting, satu kotak Tupperware warna ungu yang berisi plastik klip kosong, serta satu unit handphone Vivo Y28 warna orange rose gold.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi 12 paket kecil diduga sabu, 12 plastik klip kecil, dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu bong modifikasi, satu kaca pirex, satu gunting, satu kotak Tupperware warna ungu, satu mancis, satu dompet warna abu-abu, satu unit handphone Vivo Y28, serta uang tunai Rp114.000.
Atas dugaan perbuatannya, AH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Humas Polres).



