
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Hasil pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram, serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penindakan terhadap tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim opsnal bergerak melakukan penindakan. Petugas kemudian mengamankan A alias J beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku juga diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran barang haram tersebut.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. tersangka juga menerangkan barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H.menyatakan
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Disepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir.bebernya.(Humas Polres/Gs).


