Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung pada Kamis, (20/8/2026) di Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penilaian perwujudan RTR tingkat pusat untuk meningkatkan pemahaman, menjaring masukan dan isu kewilayahan, serta mengonfirmasi data dan informasi lintas sektor.

Dalam keynote speech, Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani, menekankan bahwa Penilaian Perwujudan RTR berperan sebagai sarana check and balance untuk memastikan pembangunan konsisten dengan rencana tata ruang, menjadi dasar peninjauan kembali RTR, serta mendukung terwujudnya keadilan ruang (spatial justice).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa penilaian tidak hanya mencakup struktur dan pola ruang, tetapi juga mengidentifikasi implikasi evaluasi, termasuk lokasi yang berpotensi menjadi sasaran insentif dan disinsentif serta kebutuhan data lintas sektor.

Berdasarkan rapid assessment yang dipaparkan Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Mochamad Sauki, tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang, khususnya kawasan budidaya, masih belum optimal. Ditemukan pula ketidakselarasan substansi yang memerlukan penyesuaian melalui revisi RTR, serta isu kemacetan, banjir, penurunan kualitas lingkungan, dan persampahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha, memaparkan bahwa perwujudan struktur ruang RTRW Provinsi Jawa Barat 2022–2042 masih belum sesuai rencana, sedangkan pola ruang telah terwujud. Zona kendali juga memiliki luasan lebih signifikan dibandingkan zona yang didorong, sehingga menjadi pertimbangan dalam menentukan arah tindak lanjut pengendalian pemanfaatan ruang di Jawa Barat.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Perkuat Penertiban Tanah Telantar Dirjen PPTR beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Ditjen PPTR Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Ditjen PTPP Koordinasi Penanganan Permasalahan Bidang Tanah Proyek Tol Depok – Antasari Seksi IV
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Telantar Dirjen PPTR beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Berita Terbaru

Uncategorized

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:03 WIB

Uncategorized

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:57 WIB