Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria terus mempercepat pelaksanaan skema Reforma Agraria yang berkeadilan. Salah satu contoh nyata keberhasilan program ini terdapat di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kawasan seluas 980 hektar yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dan sempat memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat penggarap, kini telah resmi dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah melalui fasilitasi Kementerian ATR/BPN. Transformasi ini mengubah area sengketa menjadi kawasan pertanian dan peternakan produktif yang diisi kebun jagung, rintisan kebun kopi, serta peternakan ayam dan kambing.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan bahwa pemberdayaan di Cianjur ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban pengalokasian tanah untuk rakyat sesuai regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Badan Bank Tanah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 30 persen dari total tanah yang dikuasai untuk kepentingan Reforma Agraria. Penanganan di Desa Batulawang ini adalah contoh konkret bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan di lapangan,” ujar Embun Sari.

Baca Juga:  Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria tidak hanya berfokus pada legalitas tanah semata, melainkan mengintegrasikan dua dimensi utama Reforma Agraria yakni penataan aset dan penataan akses.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah saja (asset reform). Yang tidak kalah penting adalah access reform, yaitu memastikan masyarakat memiliki kemampuan, sarana, dan pendampingan untuk mengelola tanah tersebut secara produktif sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” tegas Embun Sari.

Dalam skema penataan ini, telah dimanfaatkan secara aktif oleh 1.927 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar berdasarkan pendataan resmi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru