Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria terus mempercepat pelaksanaan skema Reforma Agraria yang berkeadilan. Salah satu contoh nyata keberhasilan program ini terdapat di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kawasan seluas 980 hektar yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dan sempat memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat penggarap, kini telah resmi dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah melalui fasilitasi Kementerian ATR/BPN. Transformasi ini mengubah area sengketa menjadi kawasan pertanian dan peternakan produktif yang diisi kebun jagung, rintisan kebun kopi, serta peternakan ayam dan kambing.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan bahwa pemberdayaan di Cianjur ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban pengalokasian tanah untuk rakyat sesuai regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Badan Bank Tanah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 30 persen dari total tanah yang dikuasai untuk kepentingan Reforma Agraria. Penanganan di Desa Batulawang ini adalah contoh konkret bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan di lapangan,” ujar Embun Sari.

Baca Juga:  Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria tidak hanya berfokus pada legalitas tanah semata, melainkan mengintegrasikan dua dimensi utama Reforma Agraria yakni penataan aset dan penataan akses.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah saja (asset reform). Yang tidak kalah penting adalah access reform, yaitu memastikan masyarakat memiliki kemampuan, sarana, dan pendampingan untuk mengelola tanah tersebut secara produktif sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” tegas Embun Sari.

Dalam skema penataan ini, telah dimanfaatkan secara aktif oleh 1.927 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar berdasarkan pendataan resmi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN, Dorong Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Mudah
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator

Jumat, 18 September 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 18 September 2026 - 12:19 WIB

Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:17 WIB

Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN, Dorong Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Mudah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:19 WIB