Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, ‎Pati – Penjabat (PJ) Kepala Desa wajib memprioritaskan pelayanan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Namun jika PJ tidak berada ditempat dalam kepentingan rapat atau yang lain setidaknya Perangkat desa tetap dapat melayani masyarakat meskipun tidak ada Kepala Desa (PJ). Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Agar roda pemerintahan dan layanan administrasi tetap berjalan, biasanya Sekretaris Desa
‎
‎Tetapi berbeda dengan Pelayanan yang berada didesa Blaru Kecamatan Pati Kota, Kab. Pati yang dinilai tidak memuaskan dan mengecewakan masyarakat.
‎
‎Hal tersebut diketahui saat masyarakat melakukan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan domisili, pelayanan itu terkesan dipersulit. Karena tidak ada yang melayani padahal surat tersebut sangat dibutuhkan segera.
‎
‎Peristiwa terjadi tidak hanya dialami satu orang saja, namun dibeberapa hari yang lalu ada beberapa warga yang mengeluhkan tentang itu.
‎
‎”Saya pada waktu ingin membuat surat keterangan pasca masukan sekolah juga susah, harus ada bapak PJ, karena menurut keterangan mereka (perangkat) tidak berani tanpa adanya Stempel dan Tanda Tangan Kades (PJ). Sehingga terpaksa wira wiri.” kata salah satu warga Blaru
‎
‎Dengan adanya peristiwa tersebut diminta kepada yang berwenang untuk memberikan pengertian kepada pihak Pemerintahan Desa Blaru untuk sigap dalam pelayanan dan Sportif masuk kantor sesuai peraturan yang ditetapkan. Karena mereka atau Pejabat digaji menggunakan uang yang bersumber dari rakyat atau masyarakat.”Tandasnya
‎
‎Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PJ Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban penuh seperti kepala desa definitif untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
‎
‎Salah satunya adalah Pelayanan Publik: Memastikan segala urusan administrasi warga (surat menyurat, izin, dll) berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.
‎
‎Hingga rilisan berita diturunkan belum adanya klarifikasi dari pihak tersebut.
‎
‎(team)

Baca Juga:  Ditjen PTPP gelar Rapat Pembahasan Sertifikasi Kompetensi Tingkat Dasar dan Lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB