Perkuat Penertiban Tanah Telantar Dirjen PPTR beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi fokus pengarahan Ditjen PPTR kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya, pada Jumat, (21/8/2026), terkait penertiban dan pendayagunaan tanah telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025.

Kegiatan dibuka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, dan diikuti para Kepala Kantor Pertanahan serta Kepala Seksi di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Turut hadir Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah; Kepala Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah, Eko Prasetyo; serta Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto.

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah

Lampri menekankan pengendalian yang aktif dan berbasis data melalui verifikasi data tekstual dan spasial, pemeriksaan kondisi faktual, serta pemutakhiran data di lapangan untuk mendukung pemerataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, menekankan pentingnya penguatan pemahaman tugas dan fungsi kewilayahan bagi seluruh jajaran, termasuk para Kepala Seksi, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru