Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu (26/08/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya. “Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Layanan, Kantah Kudus Ikuti Sosialisasi Penilaian Tanah

Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari. “Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (MW/YZ/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Perkuat Penertiban Tanah Telantar Dirjen PPTR beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Ditjen PPTR Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen PTPP Koordinasi Penanganan Permasalahan Bidang Tanah Proyek Tol Depok – Antasari Seksi IV
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Telantar Dirjen PPTR beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Berita Terbaru

Uncategorized

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:03 WIB

Uncategorized

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:57 WIB