Kuningan – suararevolusi.com
Selasa,13 Oktober 2026. Dunia hukum dan pemerintahan di Kabupaten Kuningan diguncang babak baru. Perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng yang mendudukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan sebagai Tergugat serta Bupati Kabupaten Kuningan sebagai Turut Tergugat kini resmi masuk ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Perkara ini mencatat sejarah baru karena untuk pertama kalinya institusi pendidikan tertinggi dan pimpinan tertinggi eksekutif di daerah tersebut terseret dalam gugatan perdata di muka pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MANGKIR MEDIASI, PEJABAT PUBLIK DINILAI CIDERA HUKUM
Sebelum berlanjut ke pokok perkara, proses mediasi sejatinya telah ditempuh merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Namun, jalannya persidangan damai tersebut justru tercoreng oleh sikap para pejabat tergugat yang diduga mengabaikan kewajiban hukum.
Berdasarkan catatan persidangan, pihak Tergugat dan Turut Tergugat mangkir dari kewajiban hadir secara langsung. Mereka tercatat hanya hadir sekali melalui Zoom Meeting dalam sesi kaukus tanpa pernah memberikan alasan yang sah menurut hukum, sebagaimana diabaikannya Pasal 6 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Sikap ini dinilai sebagai pelecehan terhadap mekanisme perdamaian, bertentangan secara frontal dengan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan iktikad baik. Mengacu pada yurisprudensi Putusan Nomor 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, ketidakhadiran langsung sebanyak tiga kali dapat dikategorikan secara telak sebagai wujud iktikad tidak baik. Ironisnya, sikap mangkir ini justru ditunjukkan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum di daerah.
DESAKAN INDEPENDENSI :JANGAN ADA KEKUASAAN
Masuknya perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Kabupaten Kuningan. Publik kini menyoroti tajam netralitas dan keteg鹅an institusi peradilan.
Pengadilan Negeri Kuningan, yang notabene bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dituntut bekerja secara profesional tanpa celah intervensi atau atensi dari pihak manapun. Lembaga peradilan wajib berdiri tegak di atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menjunjung tinggi prinsip Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan, jabatan, ataupun kepentingan pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan secara objektif, independen, dan setara bagi setiap orang tanpa pandang bulu.”
Integritas Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah benteng terakhir untuk menjaga kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap marwah penegakan hukum di Kabupaten Kuningan. Seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan yang substantif.(Red)







