Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kawasan Perbatasan Nasional (KPN) 4 Wilayah Perencanaan (WP) pada Rabu (25/06). Empat WP tersebut meliputi WP Jagoi Babang di Kalimantan Barat; WP Long Nawang di Kalimantan Utara; serta WP Napan dan WP Kefamenanu di Nusa Tenggara Timur.
Penataan ruang pada wilayah KPN diprioritaskan dan diatur melalui Peraturan Presiden karena memiliki pengaruh sangat penting bagi kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.
Membuka acara, Nuki Harniati selaku Direktur Perencanaan Tata Ruang, menegaskan bahwa rapat ini merupakan upaya pengumpulan masukan PAK dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait terhadap muatan RDTR KPN sehingga secara teknis sudah clean & clear sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Penyusunan Rperpres KPN 4 WP kali ini penting karena sudah memasuki tahap finalisasi setelah melewati proses teknokratis, partisipatif, dan legislasi. Pengembangan wilayah ini harapannya tidak hanya menitik beratkan pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan infrastruktur sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuki.
Integrasi RDTR KPN ke sistem Online Single Submission (OSS) ini juga turut disorot oleh Hendro Pratikno, Kepala Subdirektorat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Wilayah III. Menurutnya, muatan RDTR KPN ini tidak hanya disahkan menjadi Perpres, tetapi harus terintegrasi dengan OSS-mengingat baru terdapat 3 RDTR KPN yang terintegrasi (sumber: Protaru per 25 Juni 2025).
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id