Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah menghadiri Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan (03/07/2025). Tujuan kegiatan integrasi data ini antara lain adalah untuk memastikan data yang telah diolah oleh daerah benar dan valid, serta klarifikasi data bersama dengan Pemerintah Daerah terkait.
Pada kegiatan ini juga dilakukan quality control terhadap data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional yang berada di 13 lokasi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan terselenggaranya kegiatan Integrasi Data ini, diharapkan menghasilkan data NPGT Regional yang baik dan akurat untuk mendukung penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan serta kegiatan penatagunaan tanah lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, beserta Direktorat Penatagunaan Tanah dalam rangka mengintegrasikan data hasil lapang.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
@yuliajn
@sukiptiyahsukiptiyah
@rudi.rubijaya
@puspita_dewi65
@freddykolintama
#MelayaniProfesionalTerpercaya