Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama jajaran Kanwil dan kantah BPN Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi pada 24 Juli 2025 di Pekanbaru, membahas rencana relokasi sekitar 5.000 kepala keluarga terdampak pemulihan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) ke Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan. Lahan relokasi di Pulau Mendol tersebut berupa eks HGU PT Trisetia Usahamandiri seluas 6.055 hektar telah ditetapkan sebagai tanah telantar. Dari jumlah itu, 3.132 hektar dikuasai negara dan diperkirakan baru dapat menampung sekitar 880 KK. Untuk sisanya, pemerintah masih perlu mencari lahan tambahan sekitar 10.000 hektar.
Secara teknis, Pulau Mendol memiliki luas 30.791 hektar dengan akses terbatas dan fasilitas dasar yang masih perlu ditingkatkan. Secara sosial, wilayah ini multikultural dan relatif terbuka, namun memerlukan penguatan layanan dasar seperti air bersih, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mengusulkan sebagian Pulau Mendol sebagai kawasan ketahanan pangan seluas 5.000 hektar, sehingga diperlukan sinkronisasi rencana relokasi dan program ketahanan pangan.
Rapat menghasilkan beberapa tindak lanjut, termasuk penggunaan skema plasma, penyusunan kajian sosial-lingkungan, evaluasi basis data tanah telantar di Kabupaten Pelalawan secara menyeluruh, serta identifikasi alternatif lokasi tambahan dari basis data tanah telantar di kabupaten sekitar. Ditjen PPTR menegaskan bahwa pemanfaatan lahan harus berpihak pada rakyat dan dilakukan secara adil, kolaboratif, serta berbasis data.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya