Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur

Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah menghadiri Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur (07/08/2025). Tujuan kegiatan integrasi data ini antara lain adalah untuk memastikan data yang telah diolah oleh daerah benar dan valid, serta klarifikasi data bersama dengan Pemerintah Daerah terkait.

Pada kegiatan ini juga dilakukan kontrol kualitas terhadap data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional yang berada di 11 lokasi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional yang berada di 5 lokasi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Dengan terselenggaranya kegiatan Integrasi Data ini, diharapkan menghasilkan data NPGT Regional yang baik dan akurat untuk mendukung penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta kegiatan penatagunaan tanah lainnya.

Kegiatan ini dilakukan melalui luring dan daring yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), beserta Direktorat Penatagunaan Tanah dalam rangka mengintegrasikan data hasil lapang.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *