Lembek ke PT Tegas Ke Rakyat, Zulkarnain: Gubernur Aceh Introspeksi Menyikapi Tambang Rakyat 

Lembek ke PT Tegas Ke Rakyat, Zulkarnain: Gubernur Aceh Introspeksi Menyikapi Tambang Rakyat 

Spread the love

Suka Makmue – SuaraRevolusi.com

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH ikut merespon Instruksi Gubernur Aceh untuk menertibkan tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat.

Zulkarnain mengatakan sangat sepakat dengan sikap dan tindakan Gubernur Aceh dalam menindaklanjuti laporan Pansus DPRA terkait dengan ditemukannya tambang-tambang ilegal di Aceh.Rabu.01/09/2025

“Namun Gubernur juga bijak dalam menyikapi persoalan tersebut sebab pelaku penambangan ilegal itu masyarakat kita sendiri yang mencari nafkah bagi keluarganya yang digali pun sumber daya alam milik mereka sendiri,” ungkap Zulkarnain

Disamping itu, Pemerintah Aceh juga harus introspeksi diri kenapa rakyat menambang secara ilegal, karena Pemerintah Aceh selama ini tidak memberi ruang bagi rakyat Aceh untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA yang merupakan regulasi khusus Aceh.

Sudah 19 Tahun Aceh memiliki UUPA, tetapi rakyatnya tidak menikmati kemudahan-kemudahan yang diatur didalamnya. IPR itu haknya Rakyat. Tetapi Pemerintah Aceh menutup ruang untuk itu. Pemerintah terkesan defenitif terhadap keinginan rakyat, tetapi sangat akomodatif terhadap perusahaan pertambangan yang datang dari luar.

“Lihatlah betapa kerasnya pemerintah terhadap rakyat, tetapi kapan pernah kita dengar pemerintah keras terhadap penambangan Batu-bara ilegal yang dilakukan PT. AJB dan PT. Mifa di wilayah Nagan Raya dan sejumlah perusahaan lain di Aceh yang merusak lingkungan? Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh menolak permintaan Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan untuk menyegel dua perusahaan tersebut yang jelas-jelas tidak memiliki izin di wilayah Nagan Raya,” tambah Zulkarnain mantan aktivis tersebut

“Kami tidak membela pelaku rakyat pelaku tambang ilegal, tetapi yang kami minta Gubernur Aceh harus berani berlaku adil, Jika kepada perusahaan tambang diberi IUP, maka kepada rakyat Aceh juga harus diberi IPR. Jika kepada tambang ilegal rakyat diambil tindakan tegas, maka kepada perusahaan pelaku tambang ilegal pun harus berani diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “( _equality before the low),” rincinya dengan tegas

Mengingat saat ini sangat banyak masyarakat Aceh yang menggantungkan hidupnya pada sektor tambang, maka kami sarankan Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh untuk memberi kompensasi izin sementara dengan syarat-syarat tertentu untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, sembari menunggu IPR dikeluarkan oleh pemerintah.

Memang tidak ada aturan yang mengaturnya, tetapi disitulah kebijaksanaan hadir dalam hukum melalui prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar penerapan aturan normatif secara kaku.

Masih menurut Zulkarnain, mengingat cukup banyak masalah pertambangan dan kehutanan selama pengelolaannya dipegang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, maka kami minta kepada Kemendagri dan Pemerintah Aceh segera kembalikan kewenangan Kabupaten/Kota atas pengelolaan tambang, hutan dan laut sesuai diatur dalam pasal 156 dan 165 UUPA. “Kami pastikan dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh akan lebih baik,” tutup Zulkarnain Politisi Partai Demokrat.

(Ibnu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *