Kudus – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus menggelar Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Undaan, pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan terhadap rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan tersebut. Dalam forum ini, turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, serta unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan unsur teknis terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas beberapa poin utama, antara lain:
1. Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, yang mengatur batasan dan arahan terkait pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan.
2. Ketentuan Tata Bangunan, yang mencakup pedoman teknis pembangunan fisik di wilayah perkotaan Undaan agar tertib, estetis, dan fungsional.
3. Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Undaan, sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan perizinan berbasis tata ruang.
4. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR, yang menekankan pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan dalam proses perencanaan ruang, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus juga memberikan kontribusi dalam memberikan pandangan teknis pertanahan, terutama terkait sinkronisasi antara rencana tata ruang dan data yuridis bidang tanah.
Konsultasi Publik I ini merupakan langkah awal dalam memastikan dokumen RDTR yang akurat, legal, dan implementatif, sebagai dasar pengembangan kawasan perkotaan Undaan yang tertata, produktif, dan berkelanjutan di masa depan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus