Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2025 pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Operating Room Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus ini dipimpin oleh Atikah, A.Ptnh., M.Si, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta dihadiri oleh para kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam kegiatan tersebut, Atikah menjelaskan bahwa pembaruan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian penting dari kegiatan Fasilitasi Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, yang bertujuan untuk memperbarui data nilai tanah agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data ZNT ini nantinya akan menjadi acuan dalam berbagai kebijakan, seperti penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), perencanaan pembangunan, dan penilaian tanah dalam kegiatan pertanahan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai prosedur pembaruan ZNT, tahapan pelaksanaan, serta pentingnya dukungan pemerintah desa dalam memberikan data dan informasi yang valid.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi dan transparansi data pertanahan, sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan satu data pertanahan nasional serta upaya mendorong pembangunan wilayah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
