Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram

Spread the love

Magelang Kota,Suararevolusi com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali  Berhasil  memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TS (52), warga Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,39 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Potrobangsan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan terhadap TS yang diketahui sebagai pengguna sekaligus penyimpan sabu. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 5,39 gram yang disembunyikan di salah satu sudut rumah.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025) menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku melalui transaksi daring dengan sistem tempel.

“Pelaku membeli sabu melalui media daring, lalu menerima informasi lokasi penempatan barang setelah melakukan pembayaran secara online. Barang itu kemudian diambil di area trotoar Jalan Jeruk, Magelang Utara,” ungkap IPTU Narto.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Magelang Kota dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di tingkat lokal maupun antarwilayah.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi tersebut, karena kepedulian warga adalah kunci utama dalam menekan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Kini, tersangka TS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Kota Magelang tetap bersih dan aman dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *